Stadion Mini Teluknaga Kembali Menjadi Asset Daerah, Setelah 10 Tahun Dikuasai Masyarakat

IMG 20250710 WA0081

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah berupa Stadion Mini Tuna Jaya yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga. Aset tersebut telah dikuasai masyarakat selama lebih dari 10 tahun dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra. Ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 10 Juli 2025, penyelamatan aset dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dipimpin oleh Eddy Purwanto, aset dengan luas 2.110 meter persegi tersebut kini kembali berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan akan digunakan untuk kepentingan umum.

Tindakan penyelamatan aset ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD kepada Kejari Kabupaten Tangerang. Berdasarkan kuasa tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan serangkaian langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan peneguran kepada pihak yang telah menguasai lahan. Dalam proses klarifikasi, pihak yang bersangkutan mengakui telah menempati lahan tersebut secara tidak sah dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan area tersebut dalam waktu satu minggu, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

IMG 20250710 WA0080

Sebagai tindak lanjut, Kejari Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD. Nilai pasar dari aset tersebut saat ini mencapai Rp6.330.000.000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

Dalam sambutannya, Kasi Datun Eddy Purwanto menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran aktif Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyelamatan aset negara.

“Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan,” ujarnya.

Penyelamatan ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, tindakan hukum ini juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Upaya penyelamatan aset ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam memperkuat sinergi bersama Pemerintah Daerah serta mendukung program strategis pemerintah dengan mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *