TANGERANG – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyelamatkan sebidang lahan yang merupakan aset milik Pemkab Tangerang, Selasa (15/7/2025). Aset bernilai Rp 1,5 miliar itu berada di Jalan Raya Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Sebelum diselamatkan, aset seluas 763 meter persegi itu dikuasai secara ilegal oleh pihak lain selama 15 tahun. Oleh karena itulah, aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, langsung bergerak melakukan upaya penyelamatan aset,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto, Rabu (16/7/2025).
Eddy melanjutkan, tim melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan. Setelah mendapatkan somasi, pihak yang menguasai lahan langsung mengosongkan lahan aset.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kemudian menindaklanjuti dengan menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan nilai harga pasar saat ini, tanah itu senilai Rp 1.526.000.000 atau Rp 1,5 miliar lebih,” ujarnya.
Eddy menerangkan, keberhasilan itu merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Eddy menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal penyelamatan aset, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan adanya SKK dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merupakan salah satu prioritas program kerja dalam mendukung program-program Pemkab Tangerang dan mewujudkan kepastian hukum.
“Penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang merupakan wujud nyata kerjasama bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” pungkas Eddy.








