Finny Widiyanti di Polisikan, Kuasa Hukum : Salah Alamat, Pelapor Saat Itu Institusi

IMG 20240118 WA0002
Deden Syukron, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR bersama Dirut saat memberikan penjelasan kepada awak media, Rabu (17/01/2024).

FaktaKini.id, Kabupaten Tangerang – Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) memberikan klarifikasi atas laporan balik Mariani Manullang pedagang Pasar Kutabumi ke Mapolda Banten.

Deden Syukron, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR pastikan siap memberikan pendampingan hukum terhadap Finny Widiyanti, Ia juga bilang alasan menjerat Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan orang tanpa izin hanya ditujukan kepada Sutimah.

IMG 20240118 WA0001

Bacaan Lainnya

“ini jelas salah alamat, laporan itu atas nama institusi, bukan Finny pribadi,”jelas kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Rabu (17/01/2024).

Perumda Pasar NKR mengaku juga telah mendengar terlapor mengaku sebagai koordinator pedagang yang dipilih secara aklamasi.

IMG 20240118 WA0000

“Sutimah ada kapasitas, karena selaku penggugat dalam class action,” terangnya.

Deden mengaku dalam menghadapi laporan balik dari pedagang Pasar Kutabumi pihaknya telah menyiapkan alat bukti berupa salinan dokumen dan saksi-saksi.

Sementara Dirut Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti mengatakan sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti proses hukum, inilah konsekuensinya sebagai Direktur Utama.

“Saat itu kami (Perumda Pasar NKR) yang melaporkan bukan atas nama pribadi saya, kami dalam hal ini hanya ingin menjalankan program yakni Revitalisasi pasar, dan saya pribadi tidak ada tindakan tendensius terhadap seseorang, mohon dukungan dari kawan kawan semoga semua dapat berjalan dengan lancar,”ucap Finny.

Diketahui Finny Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.

>Rz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *