Aktivis Asal Bima NTB Mursalin Desak Kapolri Tertibkan Oknum Debt Collector Berkedok Premanisme

IMG 20260820 WA0027

TANGERANG — Aktivis asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mursalin, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap oknum debt collector atau mata elang (matel) yang diduga melakukan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan dalam proses penagihan maupun penarikan kendaraan.

Desakan tersebut disampaikan Mursalin setelah mencermati pemberitaan mengenai dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas memberikan informasi kepada masyarakat.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menginstruksikan jajaran, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, untuk menertibkan oknum debt collector yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman justru ketika berhadapan dengan kelompok yang mengaku sebagai penagih utang,” tegas Mursalin kepada wartawan, Rabu (19/08/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Terlebih, persoalan tersebut disebut terjadi dalam rangkaian proses penarikan kendaraan yang kemudian berlanjut hingga lingkungan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat.

Mursalin menilai apabila benar terjadi intimidasi atau dugaan penganiayaan di lingkungan kantor kepolisian, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai konflik biasa.

“Kalau benar ada dugaan kekerasan dan intimidasi di lingkungan kantor polisi, ini harus menjadi perhatian serius. Polisi adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Jangan sampai masyarakat datang mencari perlindungan, tetapi justru merasa tidak mendapatkan rasa aman,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan penarikan kendaraan yang disebut berlangsung dalam rangkaian kejadian di sekitar Mapolsek Tamansari. Mursalin meminta Propam Polri maupun pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Menurut Mursalin, negara membiayai institusi kepolisian melalui anggaran negara yang bersumber antara lain dari pajak masyarakat. Karena itu, ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, aparat harus hadir secara profesional, tidak boleh membiarkan intimidasi maupun tindakan kekerasan berlangsung tanpa penanganan.

“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya tajam kepada rakyat kecil. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan kemudian bertindak di luar hukum, siapapun orangnya harus ditindak,” katanya.

Mursalin juga meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan debt collector, khususnya apabila terdapat dugaan kekerasan, ancaman atau intimidasi terhadap masyarakat.

“Presiden sudah menyampaikan bahwa rakyat tidak boleh menangis dan harus dibela seadil-adilnya. Maka aparat penegak hukum harus memastikan pesan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” tegasnya.

Ia bahkan meminta evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby Mochammad Zulfikar, terkait penanganan persoalan tersebut. Namun, Mursalin menegaskan bahwa penilaian maupun sanksi harus berdasarkan pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai jabatan menjadi tameng ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” katanya.

Dalam kasus yang menjadi sorotan tersebut, sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector disebut mendapat mandat dari PT Presisi Satria Indonesia, yang beralamat di Green Saphire Residence Blok D Nomor 16-17, RT 004/RW 012, Desa Ajibarang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Mereka disebut mendapat mandat untuk melakukan penarikan kendaraan dengan nomor polisi A 1046 ZH yang menurut informasi merupakan kendaraan milik pasangan Fakri dan Sartini, warga Kabupaten Tangerang, terkait tunggakan angsuran.

Dalam proses tersebut, nama Boi Efradus Nuba Tonis bersama sejumlah rekannya, termasuk seseorang yang disebut bernama Marco, disebut terlibat dalam kejadian. Terdapat pula klaim bahwa salah seorang pihak mengaku sebagai mantan anggota kepolisian.

Namun, seluruh tudingan mengenai intimidasi, ancaman, dugaan penganiayaan, maupun tindakan lain dalam peristiwa tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan keterangan para pihak.

Mursalin menilai persoalan utang-piutang dan pembiayaan tidak boleh menjadi alasan bagi siapapun untuk menggunakan cara-cara kekerasan.

“Urusan kredit ada mekanismenya. Kalau memang kendaraan menunggak, silakan tempuh prosedur hukum yang berlaku. Jangan menggunakan intimidasi, jangan mengancam, apalagi melakukan kekerasan. Negara ini negara hukum, bukan negara preman,” ucapnya dengan nada tegas.

Ia juga meminta PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance), maupun perusahaan yang memberikan kuasa penagihan, memastikan setiap pihak yang ditugaskan menjalankan pekerjaannya sesuai hukum dan standar profesional.

“Perusahaan pembiayaan juga harus bertanggung jawab memastikan pihak yang diberi mandat tidak bertindak di luar aturan. Jangan ketika terjadi persoalan, perusahaan lepas tangan dan masyarakat yang menjadi korban,” tambahnya.

Mursalin menegaskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polri, OJK dan seluruh instansi terkait tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat akibat praktik penagihan yang diduga menggunakan intimidasi.

Ia meminta setiap laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan atau ancaman diproses secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Yang kami minta sederhana tegakkan hukum. Kalau masyarakat salah, proses sesuai hukum. Kalau debt collector salah, proses juga sesuai hukum. Kalau perusahaan salah, periksa. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena membawa nama perusahaan atau mengaku memiliki surat tugas,” pungkas Mursalin.

(Sumber : Aktivis Kabupaten Tangerang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *