Kejari Kabupaten Tetapkan KG Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Kesetaraan PKBM Indonesia Negeriku 

IMG 20260824 WA0245

TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial KG dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025, Senin (24/08/2026).

Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, yang di dampingi oleh Kasi Intel Teddy Lazuardi dan Kasi Pidsus M.Arsyad menjelaskan Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRIN-2665/M.6.12/ Fd.2/06/2026 jo. PRIN 3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah.

“Adapun ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor : B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 tersebut yaitu adalah KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku,”ungkapnya

Bacaan Lainnya

Kajari juga mengatakan Tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum.

“Berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa namun fakta riilnya hanya terdapat 7 siswa aktif; pada TA 2024 menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya 8 siswa aktif,”ucapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00 (dua miliar lima ratus enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

IMG 20260825 WA0003

Dalam perkara ini, Tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu:

Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Kedua: Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Alasan Subjektif & Objektif Penahanan:

Usul penahanan terhadap Tersangka KG diajukan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (5) huruf b, c, e, dan h UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yaitu Mencegah Hambatan Penyidikan: Kekhawatiran tersangka menghambat proses pemeriksaan serta memberikan keterangan/informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Mencegah Penghilangan Barang Bukti: Kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara
Mencegah Intervensi Saksi: Kekhawatiran tersangka mempengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya

Rencana dan Prosedur Penahanan:

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) KUHAP, penahanan terhadap Tersangka KG direncanakan berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengusut tuntas, serta menindak tegas segala bentuk praktek korupsi di lingkungan Kabupaten Tangerang guna memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *