Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Mobil Grand Max

IMG 20261025 WA0061

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max kepada saksi Muhamad Ridwan.

Barang bukti yang dikembalikan dalam perkara atas nama terdakwa Aep Aprian bin Usup tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Minibus Grand Max berwarna silver, lengkap dengan kunci kendaraan dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Trinity Pratama.

Kepala Seksi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, pengembalian barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengelolaan barang bukti, termasuk proses pengembaliannya kepada pihak yang berhak, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berupaya memastikan setiap proses pengelolaan dan penyerahan barang bukti berjalan tertib, transparan, serta akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lanjutnya, proses administrasi dan penyerahan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur. Sehingga, kata dia, hak pihak yang berhak dapat dipenuhi berdasarkan ketentuan hukum.

“Melayani masyarakat untuk mengantarkan barang bukti kepada yang berhak dan ini gratis,” katanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *