Faktakini.id, Kabupaten Tangerang – Penanaman Tiang Fiber Optic oleh provider My Republik yang dikerjakan PT.Mayer Nagata Indonesia ( MNI ) sebagai Vendor diduga tidak mengantongi izin dari Desa dan Dinas terkait.
Pemasangan tiang tersebut berlokasi di RT. 01,02,03/02 Desa Curug Wetan Kecamatan Curug pada Senin, (11/3/2024).

Salah satu pengawas lapangan mengatakan terkait izin itu permit yang mengetahui bang, saya hanya implementasi Pekerjaan dan pemasangan tiang saja.
“Sekitar 50 tiang yang akan di pasang di wilayah Curug Wetan, komunitas dengan Ketua RT/Rw saja bang,” Jelasnya.
Awak media pun konfirmasi dengan Ketua RW 02 melalui telephone Seluler (WhatsApp)
Mengatakan hanya saja ketua RW koordinasi dengan Ketua RT sebagai lingkungan.
“Dan Ketua RT 03 sudah komunikasi ke pihak Desa bang,” Pungkasnya.
Irvan pun yang tadinya tidak mengakui sebagai Permit di PT.Mayer Nagata Indonesia ( MNI ) akhirnya mengaku sebagai Permit.
Saat di wawancarai, Irvan ( Permit ) mengatakan setahu saya izin ini hanya ke RT/RW dan Desa saja, kalau mau di naikin berita silahkan saja bang, Imbuhnya.
“Ada bang, Surat izin dari desa mungkin menyusul dan tidak bisa menunjukkannya,”ucapnya.
Ketua LPM Desa Curug Wetan pun tidak mengetahui adanya pemasangan tiang Provider tersebut.
“sebagai Anggota LPM Desa Curug Wetan menyayangkan tidak di anggap adanya LPM padahal sudah jelas pasal 94 UU 6 tahun 2014 dalam manajemen pemerintahan desa dan manajemen pembangunan desa, maka peran lembaga kemasyarakatan desa adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek, serta sebagai mitra pemerintah desa,”ujarnya.
Setahu saya dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi, Ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Curug Wetan dan Dinas terkait belum bisa di konfirmasi oleh awak media.
Ryan





