Satpol PP Kabupaten Tangerang Distribusikan Surat Edaran PJ Bupati Nomor 2 Tahun 2024

IMG 20240315 WA0004

Faktakini.id, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Melaksanakan Pendistribusian Surat Edaran Bupati terkait Jam Operasional Rumah Makan dan Penutupan Sementara Tempat Hiburan Umum di Wilayah Citra Raya, Cikupa, memasuki bulan ramadhan 1445 H , Kamis (14/03/2024).

Adapun pelaksanaan pendistribusian Surat Edaran PJ Bupati Tangerang tersebut dimulai dari pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan menyasar kepada pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan malam umum di sekitar Mardi Grass, Eco Plaza dan sekitarnya.

Kasatpol PP, Agus Suryana menjelaskan giat hari ini adalah mendistribusikan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 dan sosialisasikan tentang jam operasional rumah makan dan penutupan sementara tempat hiburan umum di wilayah Citra Raya Kecamatan Cikupa selama bulan suci ramadhan 1445 H.

IMG 20240315 WA0003

“Kami mendistribusikan surat edaran sekaligus sosialisasi jam operasional rumah makan dan penutupan sementara tempar hiburan umum di wilayah Citra Raya, saya berharap para pelaku usaha dapat memaklumi dan memahaminya,”ucapnya.

Sementara Kabid penegakan peraturan perundang-undangan daerah, TB Muh. Waisul Kurni mengatakan pendistribusian surat edaran Pj Bupati Tangerang dan sosialisasi tidak hanya di wilayah Citra Raya saja, ke gading serpong Kecamatan Kelapa Dua & Kecamatan Pagedangan juga di sampaikan kepada para pelaku usaha.

“Surat Edaran PJ Bupati Tangerang Nomor 2 tahun 2024 ini terkait jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum selama bulan suci ramadhan 1445 H, dengan harapan di bulan suci tidak adanya kegaduhan, kita hargai bulan suci ini dengan melakukan hal hal yang positif,”pungkasnya.

Pelaksana pendistribusian dan sosialisasi Surat Edaran PJ Bupati diantaranya Drs. H. Agus Suryana, M.Si (pengarah) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tangerang, Tubagus Muh. Waisulkurni, S.Sos, MM., (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah), M. Syahdan Muchtar, S.Sos., (Kepala Bidang Operasional, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat), Agung Satrio Elhamidy, S. E. (JF Pol PP), Slamet Bayu Sentosa ( Staff Bidang Gakunda), Tim Reaksi Cepat (TRC) sebanyak 7 personel, Sirojudin (Staf Bidang Gakunda), Alamsyah (Humas).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *