Satpol PP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Nomor 2 Tahun 2024 di Wilayah Gading Serpong

IMG 20240316 WA0004

Faktakini.id, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan mensosialisasikan Surat Edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum di wilayah Gading Sepong Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan Jumat malam (15/03/2024).

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 23.30 WIB, Surat Edaran PJ Bupati di terima langsung oleh para pelaku usaha atau penanggung jawabnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut langsung di pimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (Gakunda) TB Muh.Waisulkurni, Kabid Trantibum Syahdan Mukhtar, serta 18 personil anggota satpol pp.

Bacaan Lainnya

IMG 20240316 WA0005 1

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, H. Agus Suryana mengatakan sosialisasi surat edaran ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

“Sosialisasi ini kita gelar disekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan, dimana wilayah tersebut adalah sektor utama tempat hiburan umum yang berada di Kabupaten Tangerang,”katanya.

Usai Kegiatan, Kabid Gakunda TB Muh.Waisulkurni menjelaskan bahwa kegiatan malam ini menyampaikan Surat Edaran Pj Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum selama bulan suci ramadhan 1445 H.

IMG 20240316 WA0003

“Giat malam ini kita menyampaikan Surat Edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sosialisasi serta memberikan edukasi tentang jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum di Gading Serpong yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kelapa Dua & Kecamatan Pagedangan, sebelumnya kami telah mensosialisasikan Surat Edaran ini ke beberapa kecamatan “paparnya.

Lanjut, Kabid Gakunda juga mengatakan tadi surat edaran telah tersampaikan kepada beberapa para pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan umum.

“Beberapa outlet sudah di berikan surat edaran sekaligus memberikan edukasi terhadap ketetapan jam operasional di bulan ramadhan ini, terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua para pelaku usaha khususnya tempat hiburan umum dapat mentaati Surat Edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati pada bulan suci ramadhan 1445 H, “ujarnya.

Sementara Kabid Trantibum, Syahdan Mukhtar menambahkan malam ini kami melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu, setelah ini baru kami melakukan pengawasan.

“Malam ini sosialisasi dan edukasi Surat Edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan selama bulan ramadhan,”pungkasnya.

>Rz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *