Faktakini.id, Kabupaten Tangerang – Maraknya perusahaan yang terindikasi belum memiliki ijin PBG mengingatkan kepada jajaran pemerintah melalui organisasi perangkat daerah atau para pelaku Usaha yang ada Di Wilayah Kabupaten, Kota Dan Provinsi Banten Khususnya sebagai bentuk kontroling di wilayah, peran pemerintah dan pengusaha untuk tidak main main Dengan SOP yang menyangkut Pentingnya perizinan pembangunan industri atau Home industri Jangan sampai di Lalaikan Perizinan nya/Bodong, Minggu (5/05/2024).
Septrian S.H, Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten selaku control sosial mengatakan bahwa kami akan mengawasi perusahaan perusahaan nakal yang menurutnya sudah menganggap sepele masalah perizinan.
“Kebanyakan dari mereka hanya berbekal izin lingkungan saja tapi tidak memiliki izin sampai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bahkan hal tersebut sudah tertuang di Undang- undang No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dalam hal ini adalah izin mendirikan bangunan,”ucapnya.
Ia juga menambahkan, kami sudah mengirim surat untuk beberapa perusahaan yang berada di Kelurahan Babakan Kec. Legok, desa Legok Kec.Legok, di Kec. jambe juga sudah kami laporkan perihal perizinan yang hanya berbekal surat izin dari Desa/Kelurahan saja.
“Kami meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan, DPMPTSP Kab.Tangerang untuk tegas menyikapi perusahaan yang tidak berizin dan kalau perlu Segel perusahaaan tersebut,”tegasnya.
Sementara Hendra Jaya, Ketua PPUK DPC Kabupaten Tangerang mengatakan dalam hal perizinan kami harap para pengusaha jangan pernah mengabaikan SOP yang ada dan telah di tentukan pemerintah daerah.
“Kami sebagai kontrol sosial akan selalu memonitoring dalam hal ini, peran pemerintah dan pelaku usaha tidak main main Dengan SOP yang menyangkut pentingnya perizinan pembangunan industri atau Home industri Jangan sampai di lalaikan Perizinannya,”pungkasnya.
>rz







