TANGERANG – Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Sepatan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik strategis di jalan protokol wilayah kecamatan Sepatan, Senin (23/09/2024).
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan tertib, serta menjaga estetika dan keamanan lingkungan.
Kegiatan ini dimulai dengan adanya pemberitahuan Camat Sepatan H Abudin S.IP.MM, dan melibatkan anggota Panwas, Trantib kecamatan Sepatan dan aparat kepolisian, dan perwakilan dari masing-masing partai politik.

“Ketua Panwas Kecamatan Sepatan, Hary solehat, yang kerap disapa bang Aka menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa semua APK yang dipasang sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Aka.
Selama penertiban, beberapa APK yang tidak memenuhi syarat, seperti yang dipasang di lokasi terlarang dan melebihi batas ukuran yang ditentukan, dibongkar.
Ia juga menegaskan serta memberikan imbauan kepada para pengurus partai untuk lebih memahami aturan pemasangan APK, sehingga tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” tandasnya.

Selanjutnya H.Abudin S.IP.MM Camat Sepatan menambahkan dan menyambut baik langkah ini, mengingat banyaknya APK yang terpasang di sepanjang jalan seringkali mengganggu pemandangan dan aksesibilitas. Dengan penertiban ini, diharapkan proses pemilu mendatang dapat berjalan lebih lancar dan kondusif.
“Panwas Kecamatan Sepatan berkomitmen untuk terus memantau situasi dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan,” pungkasnya.








