TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah, Sanksi administratif yang diterima oleh kabupaten ini mencakup tiga tahap penting.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah kabupaten tangerang terkait pengawasan ketat yang tengah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), apalagi adanya waktu yang mendesak TPA Jati Waringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan pemerintah kabupaten tangerang terus berupaya untuk melaksanakan apa yang menjadi perhatian khusus dalam hal penanganan sampah, pemerintah kabupaten tangerang menjadi salah satu kabupaten/kota yang mendapatkan pengawasan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dari 343 daerah.
“Sanksi administratif yang diterima oleh kabupaten ini mencakup tiga tahap penting, dalam 30 hari pertama, Pemkab diharuskan untuk menyusun rencana pengendalian sampah, kemudian 60 hari berikutnya dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik dan Selama 180 hari ke depan, TPA Jati Waringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik,”paparnya, Sabtu (17/05/2025).
Fachrul Rozi, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang juga menyampaikan dalam mendukung apa yang menjadi pengawasan KLHK, menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang lebih baik tersebut pemerintah kabupaten tangerang tengah melakukan upaya, Jika dalam waktu 180 hari Pemkab Tangerang dapat menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“beberapa Langkah-Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka menjalani proses pengawasan, dan Pemkab Tangerang tengah berupaya melakukan beberapa langkah strategis. diantaranya seperti, perencanaan pengelolaan kedepan sudah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan dan akan selesai pada bulan ini, dan persiapan penutupan sistem open damping menjadi sanitari lanfill atau aplikasi technologi,”ucapnya.
Ia juga mengatakan pemerintah kabupaten tangerang telah membentuk Satgas dan Pengelolaan Sampah di berbagai titik, termasuk daerah utara, tengah, dan barat Pemkab juga sedang merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan. TPS3R adalah solusi yang bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jati Waringin dengan melakukan pemilahan dan daur ulang sampah. Dengan begitu, potensi sampah dapat dikelola lebih baik dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir, Proses ini bukan hanya sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Kami berharap dengan dukungan masyarakat sepenuhnya dalam Penanganan sampah yang efektif tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang, Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, tingkat Kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini, agar semuanya dapat berjalan dengan baik,”pungkasnya.








