TANGERANG – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang, di tegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bahwa tidak ada MoU dengan pihak pihak yang bersangkutan, Senin (30/09/2024).
Hal tersebut dikatakan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan terkait keberadaan TPS Liar kami (DLHK) telah melakukan tindakan dengan memasang Plang dan melaporkan kepada Dirjen Gakkum (KLHK RI).
“Kami telah melakukan pembinaan dan melaporkan hal tersebut ke KLHK RI melalui Dirjen Gakkum,”ungkapnya.
Ia juga menegaskan dalam hal TPS liar tidak ada MoU atau kesepakatan apapun, ini harus di perjelas.
“Tidak ada MoU atau kesepakatan apapun terkait keberadaan TPS Liar, bagaimana mungkin ada MoU sedangkan itu illegal kok,”tegasnya.
Terkait oknum, Fachrul Rozi telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki.
“Kami serahkan kepada APH,”pungkasnya.