TANGERANG — Sejumlah warga Desa Buaran Mangga resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar terhadap Kepala Desa Buaran Mangga atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengambilan kebijakan yang merugikan kepentingan umum
Gugatan ini dipicu oleh pemindahan aset desa berupa fasilitas pendidikan yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh kepala desa ke wilayah desa lain tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat.
Menurut perwakilan warga, tindakan kepala desa tersebut tidak hanya merugikan secara materiil dan sosial, tetapi juga dianggap melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik desa.
“Fasilitas pendidikan itu dibangun dari dana desa dan diperuntukkan bagi masyarakat Buaran Mangga. Bagaimana bisa dipindahkan begitu saja ke desa lain tanpa melibatkan warga?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang turut menggugat, Kamis (18/09/2025).
Selain gugatan perdata, warga juga berencana melaporkan Kepala Desa Buaran Mangga ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pembuatan kebijakan yang keliru serta merugikan publik
Langkah hukum ini menurut warga dilakukan karena sudah tidak ada lagi ruang dialog, dan kebijakan yang diambil dianggap tidak mewakili aspirasi serta kepentingan masyarakat desa.
Warga mengajukan proses hukum yang akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
1. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri terkait kerugian materil dan immateril sebesar Rp100 miliar.
2. Laporan Pidana ke Kepolisian dan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Desa serta penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Buaran Mangga belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah sumber di lingkungan pemerintah desa menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar “kerja sama antardesa” yang masih dalam tahap pembahasan.
Warga menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah ada musyawarah desa ataupun surat keputusan bersama yang menyetujui pemindahan aset pendidikan tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa serta perlindungan terhadap hak-hak warga atas fasilitas umum.







