RDP Bersama DPRD, Pembangunan Alfamidi Super di Telaga Bestari Baru Pengajuan Site Plan

IMG 20260226 WA0212

TANGERANG – Dengan didampingi lembaga BP2A2AN Provinsi Banten, puluhan warga terdampak atas dugaan pembangunan Alfamidi Super di Green Bestari Park (GBP) desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD kabupaten Tangerang pada Kamis (26/2/2026).

RPD tersebut berlangsung diruang kerja ketua dewan DPRD kabupaten Tangerang Muhamad Amud, S.Sos dari Partai Golkar.

Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Lembaga BP2A2AN Provinsi Banten Ahmad Suhud, DPMPTSP hang diwakili beberapa kepala bidang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, PJ kepala desa Wanakerta H.Hasbullah, ketua RW 08 H.Mulyadi, Ketua RT 08 dan beberapa warga terdampak atas pembangunan proyek Alfamidi Super.

Bacaan Lainnya

Meski sudah di undang, sayang pihak dari manajemen Alfamidi Super tidak hadir dalam jadwal RDP tersebut.

Sementara pernyataan dari dinas perizinan, jika perizinan dari Alfamidi Super tersebut tidak ada permasalahan karena memang kelengkapan izin melalui dari pusat langsung (OSS).

Namun hal yang mengejutkan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) menyatakan jika proyek di Green Bestari Park yang akan membangun Alfamidi Super baru sebatas pengajuan Sate Plan, fakta di lapangan proyek tersebut sudah berjalan , dari pemasangan tiang pancang, pemadatan dan normalisasi anak kali Cimanueh Cimanceuri dengan membangun TPT sepadan anak kali hingga pembangunan gorong-gorong baru.

Ketua dewan DPRD kabupaten Tangerang Dewan Amud menyampaikan di forum sesuai mendengarkan aduan dan laporan secara langsung, dia mengatakan jika RDP ini tidak mencari siapa yang salah, namun segala bentuk baik para pelaku usaha wajib mengikuti aturan secara regulasi.

IMG 20260226 WA0214

Dewan Amud pun mengatakan jika laporan dan permintaan RDP terkait pembangunan TPT dia tidak mengetahui jika persoalan itu turut menjadi bagian proyek mereka.

“Karena perizinan baru sebatas pengajuan Sate Plan, jadi kita akan sidak dan penghentian dan akan melanjutkan RDP ke tahap berikutnya dengan mengundang DBMSDA, dan Pihak Alfamidi Super, karena kita udang pihak meraka tidak hadir,”ulasnya.

Sementara Ahmad Suhud selaku Lembaga BP2A2AN Provinsi Banten mengatakan, ini salah satu bentuk kelalaian dari pihak-pihak terkait, diaman lemahnya sebuah pengawasan sehingga rata-rata pihak pelaku usaha yang didominasi melakukan kegiatan pembangunan proyek sementara pihak-pihak pengusaha baru mengajukan Sate Plan untuk penerbitan PBG, ini PBG belum keluar tapi proyek sudah berjalan dan pada akhirnya banyak insiden terjadi akibat dampak dari sebuah pembangunan yang belum mengantongi izin, jelas Suhud.

“Kita juga memastikan dugaan pembangunan TPT dan gorong-gorong baru mereka belum mengantongi izin dari dinas Bina Marga, padahal sebelum RDP ini kita minta ke dewan, kita sudah melayangkan surat konfirmasi terkait proyek Green Bestari Park ke dinas terkait termasuk DBMSDA, namun pihak belum ada balasan padahal semenjak surat kami masuk dan sudah melebihi 14 hari kerja, ini menunjukkan pihak dinas terkait kinerja yang buruk, karena tidak merespon cepat di setiap aduan dan laporan, apa lagi ini menimbulkan sebuah peristiwa yang merugikan warga sekitar,” tegasnya.

Kami minta kepada DPRD dan pihak instansi terkait sidak ke lokasi serta menghentikan kegiatan proyek tersebut, dimana ada perbuatan pemalsuan tandatangan izin lingkungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Serta saya juga meminta untuk pemerintah wilayah dan pemerintah daerah bisa memperhatikan rumah beberapa warga yang longsor,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *