Kades Jeungjing Dilaporkan Ke Kejaksaan, Warga : Ada Dugaan Penyelewengan ADD Periode 2022 – 2024

IMG 20260427 141012
Oplus_131072

TANGERANG – Lagi-lagi dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, kepala desa yang dilaporkan adalah Kepala Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan oleh Zul Karnain salah satu warga Kabupaten Tangerang, Senin (27/04/2026).

Laporan masyarakat tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada (27/4/2026) pukul 13.30 Wib, laporan tersebut diantar langsung oleh Zul Karnain.

Dalam keterangannya Zul Karnain mengatakan oknum Kades Jeungjing laporkan terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jeungjing Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang diduga tidak selesai dikerjakan, sehingga terjadi dugaan mark up serta dugaan penggelapan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Untuk Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024 kegiatan yang disorot antara lain anggaran pemberdayaan ternak Sapi, Kambing, pertanian dan anggaran program makanan tambahan,”jelasnya.

Zul Karnain berharap laporannya dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kami sebagai warga berhak mengawasi penggunaan anggaran dana desa yang digulirkan pemerintah pusat, Berdasarkan undang-undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengatur hak masyarakat dalam mengawasi Dana Desa terutama melalui pasal 68 dan pasal 82 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, memantau dan melaporkan pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa secara bertanggung jawab. Masyarakat berhak meminta dan menerima informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan serta penggunaan anggaran anggaran Desa dan turut serta dalam musyawarah Desa.

“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk segera memeriksa yang bersangkutan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *