Abraham Garuda Laksono: Politik Bukan Sekadar Ruang Sidang, Warga Harus Merasakan Kehadirannya

IMG 20260928 WA0135

TANGERANG — Politik, bagi Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, tidak semestinya hanya berlangsung di ruang sidang dan forum-forum kebijakan. Kehadiran politik juga harus dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama ketika warga menghadapi persoalan mendasar seperti kebutuhan air bersih dan jaminan kebebasan beribadah.

Pandangan itu disampaikan Abraham yang akrab disapa Abe saat menyalurkan bantuan air bersih kepada 205 kepala keluarga (KK) di RW 01 Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026).

Politik yang Bersentuhan dengan Kebutuhan Warga

Bacaan Lainnya

Bantuan air bersih tersebut menyasar 35 KK di RT 01 dan 170 KK di RT 04. Warga menerima bantuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun aktivitas rumah tangga sehari-hari.

Kedatangan Abe diterima Ketua RW 01 Pipit Fitriya, Ketua RT 01 Kinoy, dan Ketua RT 04 Baron. Turut mendampingi Mas Nana, pengurus ranting PDI Perjuangan Curug, serta Sukoto, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Curug.

Menurut Abe, kebutuhan air bersih menunjukkan bahwa persoalan masyarakat sering kali sangat konkret dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Karena itu, perhatian terhadap persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada pembahasan di ruang politik.

“Persoalan air bersih ini kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah dan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab pelayanan publik harus memastikan kebutuhan seperti ini mendapatkan perhatian,” kata Abe kepada awak media.

Ia mengatakan wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk mendengar persoalan masyarakat dan membawa kebutuhan tersebut ke dalam ruang kebijakan.

Dengan demikian, politik tidak hanya berbicara mengenai keputusan di lembaga legislatif, tetapi juga mengenai bagaimana kebijakan dan perhatian pemerintah dapat menyentuh kehidupan masyarakat.

Dari Air Bersih ke Kebebasan Beribadah

Selain persoalan air bersih, Abe menyoroti persoalan kebebasan beribadah yang dialami jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

Pada 20 September 2026, kegiatan ibadah jemaat GKPI sempat didatangi sekelompok orang. Persoalan tersebut kemudian dimediasi dan rumah doa tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan ibadah.

Abe menilai persoalan administratif maupun perizinan rumah ibadah perlu diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan dialog. Menurutnya, persoalan administratif tidak semestinya berujung pada gangguan terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah.

“Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun,” kata Abe.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, termasuk membantu proses administrasi dan perizinan agar jemaat memiliki tempat ibadah yang layak dan aman.

“Saya prihatin karena sampai hari ini jemaat GKPI Rajeg masih beribadah di rumah masing-masing. Saya berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi tempat ibadah yang layak dan aman, sambil proses perizinannya dibantu berjalan,” ujarnya.

Minta Dugaan Pelanggaran Ditindaklanjuti

Abe juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan senjata tajam.

“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Jika ada pihak yang bertindak di luar batas hukum, apalagi apabila benar terdapat dugaan membawa senjata tajam, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, setiap persoalan di tengah masyarakat perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan warga.

Politik Harus Dirasakan Warga

Bantuan air bersih di Curug Wetan dan perhatian terhadap persoalan kebebasan beribadah di Rajeg merupakan dua persoalan berbeda. Namun, keduanya memperlihatkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, perlindungan hak, dan kepastian hukum.

Bagi Abe, di situlah politik seharusnya menemukan relevansinya dalam kehidupan masyarakat.

Politik tidak hanya hadir ketika wakil rakyat berada di ruang sidang, mengikuti rapat, atau membahas kebijakan. Politik juga hadir ketika kebutuhan dasar warga disuarakan dan ketika hak warga membutuhkan perlindungan.

“Banten ini rumah bersama,” ujar Abe.

Karena itu, menurutnya, kehadiran wakil rakyat perlu diukur dari sejauh mana persoalan masyarakat dapat didengar, diperjuangkan dalam ruang kebijakan, dan memperoleh perhatian dari pemerintah sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, bagi warga, politik bukan sekadar apa yang terjadi di gedung parlemen. Politik juga dapat dirasakan dari hal-hal yang paling dekat dengan kehidupan mereka: tersedianya air ketika dibutuhkan dan terjaminnya ruang bagi setiap warga untuk menjalankan haknya secara aman. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *