Warga Laporkan Kades Sentul ke Kejari Kabupaten Tangerang, Terkait Dugaan Penyelewengan ADD

IMG 20260428 182825
Oplus_131072

TANGERANG – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang oleh seorang warga kabupaten Tangerang bernama Zul Karnain, Senin (27/4/2026).

Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh Zul Karnain ke Kantor Kejari Kabupaten Tangerang pada pukul 13.30 WIB dengan menyertakan sejumlah dokumen pendukung.

Poin-Poin Dugaan Penyimpangan

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Zul Karnain mengungkapkan bahwa laporan ini berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sentul Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. indikasi markup harga, hingga dugaan penggelapan anggaran dengan total senilai mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut meliputi:

Anggaran program pemberdayaan ternak kambing, Program ketahanan pangan bidang pertanian, Program perikanan air tawar, Beberapa item penggunaan anggaran desa lainnya yang dinilai tidak transparan.

Zul menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk implementasi hak masyarakat dalam mengawasi uang negara. Menurutnya, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran besar dengan tujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekonomi desa, bukan untuk disalahgunakan.

“Jika anggaran disalahgunakan oleh pengguna anggaran di tingkat desa, ini adalah kesalahan fatal. Sekecil apa pun temuan penggelapan anggaran dana desa, itu tetap mengarah pada unsur tindak pidana korupsi,” tegas Zul.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan kontribusi dalam pengawasan dana desa. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dasar Hukum Pengawasan

Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa Pasal 68 dan Pasal 82 dalam undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, memantau, serta melaporkan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa secara bertanggung jawab.

“Laporan ini adalah bentuk upaya kami mengawasi anggaran negara. Kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian penerapan anggaran oleh oknum Kades Sentul. Meski begitu, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Hal ini kami lakukan dengan berdasarkan instruksi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak seluruh pihak, baik LSM, wartawan, maupun masyarakat, agar melaporkan kepala desa (kades) yang diduga menyelewengkan Dana Desa.

Pernyataan itu di sampaikan saat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam audiensi bersama perwakilan LSM dan wartawan di Jakarta, pada Senin (3/2/2025) tahun lalu, terang Zul Karnain lagi.

Zul berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah dilampirkan.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk memproses laporan pengaduan kami,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *