TANGERANG — SMAN 14 Tangerang menggelar deklarasi pembubaran kelompok yang dikenal dengan nama Badboy 14 di lapangan sekolah, Senin (3/8/2026). Kegiatan yang diikuti seluruh siswa, guru, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari perundungan dan intimidasi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 14 Tangerang, Suhenda, M.Pd., mengatakan deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal sekolah terhadap aktivitas kelompok tersebut.
“Keputusan yang kami ambil bukan dilakukan secara sepihak ataupun terburu-buru. Seluruh fakta yang diperoleh dibahas dalam rapat tim sekolah. Kesimpulannya, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena berpotensi mengancam rasa aman peserta didik lain dan mengganggu iklim belajar yang kondusif bagi sekitar 1.250 siswa di SMAN 14 Tangerang,” ujar Suhenda.
Menurut Suhenda, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan wakil kepala sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, dan dewan guru. Dari hasil pendalaman tersebut, sekolah menemukan adanya kelompok yang diduga melakukan perekrutan anggota dari siswa kelas X.
Selain itu, sekolah menerima laporan mengenai dugaan penarikan iuran sebesar Rp25 ribu kepada anggota baru yang disertai tekanan. Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah siswa dan bukti percakapan yang diterima tim pemeriksa.
“Kami memperoleh keterangan dari sejumlah siswa beserta bukti percakapan yang menunjukkan adanya tekanan kepada siswa untuk membayar iuran. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan karena berpotensi mengarah pada praktik perundungan dan menciptakan rasa takut di lingkungan sekolah,” katanya.
Hasil evaluasi sekolah juga menyebut aktivitas kelompok tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan pendidikan maupun pembinaan karakter siswa. Aktivitas yang ditemukan lebih banyak berupa berkumpul di luar jam pelajaran dengan masih mengenakan seragam sekolah serta kegiatan merokok di luar lingkungan sekolah.
Suhenda menegaskan bahwa sekolah memprioritaskan perlindungan terhadap seluruh peserta didik.
“Kalau ada kelompok yang membuat siswa lain takut, itu harus dihentikan. Sekolah memiliki tanggung jawab menjaga iklim belajar yang sehat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua OSIS SMAN 14 Tangerang, Ezalif Raudhaffa Artono, mengajak seluruh siswa menjadikan deklarasi tersebut sebagai momentum memperkuat budaya saling menghormati dan menjaga nama baik sekolah.
“Kami ingin seluruh siswa bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai. Tidak ada lagi ruang untuk intimidasi ataupun tindakan yang membuat teman-teman merasa takut. Mari kita tunjukkan bahwa SMAN 14 Tangerang dikenal karena prestasi dan kebersamaannya,” ujar Ezalif.
Deklarasi turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk sinergi antara sekolah dengan aparat kewilayahan dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif.
Langkah SMAN 14 Tangerang tersebut sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mewajibkan setiap satuan pendidikan melakukan pencegahan dan penanganan terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan, intimidasi, maupun tekanan psikis. Selain itu, perlindungan terhadap peserta didik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. (atm)







