KPU Kabupaten Tangerang Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Korupsi Hibah Rp 7,8 M

IMG 20260908 WA0140

TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyampaikan klarifikasi dan penegasan atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online, terkait dugaan penyimpangan anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Muhamad Umar selaku Ketua sebagai bentuk tanggung jawab KPU Kabupaten Tangerang dalam memberikan informasi yang benar, proporsional, dan berimbang kepada masyarakat, sekaligus untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap penyelenggara Pemilu.

KPU Kabupaten Tangerang menghormati kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran negara/daerah. Namun demikian, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi seyogianya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang yang memadai bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Bacaan Lainnya

1. KPU Kabupaten Tangerang Membantah Narasi Mengenai Laporan Kegiatan Fiktif dan Aliran Dana ke Kantong Pribadi

KPU Kabupaten Tangerang memberikan perhatian serius terhadap narasi dalam pemberitaan yang menyebut:

“Mengingat kasus ini masuk kategori luar biasa dengan modus yang cukup unik. Informasi yang diperoleh bahwa Komisioner KPU diduga merekayasa laporan seolah kegiatan itu benar dilaksanakan. Padahal sesungguhnya laporan yang mereka buat itu ditengarai fiktif, sehingga anggaran yang dialokasikan mengalir kantong pribadi mereka.”

Terhadap narasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang dengan tegas membantah adanya kegiatan fiktif maupun rekayasa laporan kegiatan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024 yang menggunakan anggaran hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dilaksanakan berdasarkan tahapan, perencanaan program kegiatan, kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan kegiatan juga sudah melalui hasil reviu inspektorat jenderal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Tangerang sebagai penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dengan demikian, tuduhan bahwa laporan kegiatan direkayasa seolah-olah kegiatan benar dilaksanakan, padahal kegiatan tersebut fiktif, serta adanya tuduhan bahwa anggaran mengalir ke kantong pribadi Komisioner KPU merupakan tuduhan serius yang tidak dapat disampaikan hanya berdasarkan informasi anonim tanpa disertai bukti dan verifikasi yang memadai.

2. Klarifikasi atas Tuduhan Adanya “Kegiatan Dobel-Dobel” dan “Foto Lama Dilampirkan Ulang”

KPU Kabupaten Tangerang juga mencermati pernyataan dalam pemberitaan yang menyebut:

“Banyak kegiatan dobel-dobel. Foto lama dilampirkan ulang,” ungkapnya mewanti-wanti identitasnya dirahasiakan dikutip, Senin (7/9/2026).

KPU Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana dalam pengelolaan anggaran hibah.

Adanya kemiripan dokumentasi, pelaksanaan kegiatan yang memiliki karakteristik serupa, ataupun penggunaan dokumentasi kegiatan dalam proses administrasi pertanggungjawaban tidak dapat langsung dimaknai sebagai kegiatan fiktif atau kegiatan yang dilaksanakan secara berulang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Untuk menyimpulkan adanya suatu tindak pidana atau kerugian keuangan negara, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan data, dokumen, fakta pelaksanaan kegiatan, serta hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.

KPU Kabupaten Tangerang juga mempertanyakan dasar faktual dari tuduhan bahwa terdapat “kegiatan dobel-dobel” dan “foto lama dilampirkan ulang”, karena dalam pemberitaan tersebut tidak dijelaskan secara konkret kegiatan apa yang dimaksud, kapan kegiatan tersebut dilaksanakan, berapa nilai anggarannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar tuduhan tersebut.

3. KPU Kabupaten Tangerang Menghormati Proses Hukum

KPU Kabupaten Tangerang menghormati setiap proses pemeriksaan maupun penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.

KPU Kabupaten Tangerang juga terbuka dan kooperatif apabila terdapat permintaan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

KPU Kabupaten Tangerang memiliki komitmen untuk mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan Pemilihan.

Namun demikian, keterbukaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tuduhan yang belum terbukti.

4. Meminta Pemberitaan Dilakukan Secara Akurat, Berimbang dan Berdasarkan Fakta

KPU Kabupaten Tangerang berharap seluruh pihak, termasuk media massa, dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan tetap berpedoman pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

KPU Kabupaten Tangerang menilai bahwa narasi yang secara langsung mengaitkan Komisioner KPU dengan rekayasa laporan, kegiatan fiktif, dan dugaan mengalirnya anggaran ke kantong pribadi merupakan tuduhan yang sangat serius.

Apabila tuduhan tersebut tidak didukung oleh fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka narasi demikian berpotensi menyesatkan pemahaman publik, menyudutkan KPU Kabupaten Tangerang beserta jajaran Komisioner, serta merugikan nama baik dan kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilihan.

KPU Kabupaten Tangerang karena itu meminta agar pemberitaan lanjutan mengenai persoalan ini memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional, serta tidak menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana sebelum terdapat bukti dan kesimpulan hukum yang sah.

5. KPU Kabupaten Tangerang Tetap Berkomitmen pada Transparansi dan Akuntabilitas

KPU Kabupaten Tangerang menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2024 dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Tangerang siap memberikan penjelasan dan dokumen yang diperlukan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

KPU juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.

KPU Kabupaten Tangerang percaya bahwa transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum merupakan prinsip yang harus dijaga bersama, termasuk dalam pemberitaan mengenai penyelenggaraan Pemilihan dan penggunaan anggaran publik.

Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab KPU Kabupaten Tangerang dalam menjaga keterbukaan informasi sekaligus melindungi integritas dan kredibilitas kelembagaan penyelenggara Pemilihan. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *