Matel Pencegat Wartawan Dijatuhkan Pidana Enam Bulan

IMG 20240305 WA0007

Faktakini.id, Kabupaten Tangerang — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Ahmad Irfir Rochman menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa kasus tindakan tak menyenangkan. Kedua terdakwa atas nama Rusly Senge dan Riyanto Siasmiyianto.

Diketahui, kedua terdakwa mencegat sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai Sangki Wahyudin dan Ai Ratna Sriningsih saat berada di Jalan Raya Pemda Tigaraksa. Kedua terdakwa mengaku debt colector dari FIF Finance Tangerang.

Namun, keduanya tak menunjukkan surat tugas dari perusahaan saat dimintai oleh korban. Terdakwa sempat memegang stang motor dan menghina korban dengan kata-kata kotor.

Tak terima, korban Sangki Wahyudin melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang dengan membawa BPKB dan STNK motor. “Saya saat itu bersama istri hendak ke kantor PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol. Ucapan terdakwa yang itu menghina saya. Tentu saya dan istri berterimakasih atas keadilan yang diputuskan hakim,” jelasnya kepada media, Senin (4/3/2024).

Hakim menjatuhkan vonis penjara enam bulan kepada masing-masing terdakwa.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 bulan penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *