Faktakini.id, KABUPATEN TANGERANG – Terkait lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang masuk dalam area taman wisata Cicido yang terletak di Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, lembaga sosial kontrol DPP LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan laporan pengaduan ke Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Gedung Ditjen SDA Jalan Pattimura No.20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/7/2024).
Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK mengatakan, surat laporan pengaduan dengan nomor : 021/Istimewa/PKK/LSM/GRM/VII/2024 itu dilayangkan sebagai fungsi sosial kontrol dalam pengawalan terhadap aset negara. Sesuai yang tertuang dalam AD/ART lembaga LSM Geram Banten.
“Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial yang dilakukan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap peran pelaksanaan pembangunan khususnya di wilayah kabupaten Tangerang, di Provinsi Banten, ” ungkap Ketum DPP LSM Geram Banten H. Alamsyah MK, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, kata Alamsyah, pihak LSM Geram Banten Indonesia telah melaporkan soal dugaan penyerobotan lahan tersebut kepada pihak Balai Besar C3 Provinsi Banten, namun hingga kini pihak Balai Besar C3 belum merespon.
Diketahui, dugaan penyerobotan tersebut terlihat dengan jelas bangunan pagar panel beton dan bangunan permanen melewati patok pembatas yang dipasang oleh pihak BBWS C3.
“Tidak tanggung-tanggung pagar panel beton dan bangunan permanen tersebut melewati batas sempadan sungai/irigasi kurang lebih lebar sekitar 7 meter dengan panjang sekitar kurang lebih 100 meter,”ucapnya.







