Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Uang Negara Hasil Rampasan Perkara Pidum Rp 2.419.463.490,-

IMG 20231123 WA0001 e1700821541298
Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kembalikan Uang negara hasil dari Tindak Perkara Pidana Umum Senilai Rp 2.419.463.490,-

Faktakini.id, TANGERANG – Uang negara hasil rampasan dari perkara tindak pidana umum senilai Rp. 2.419.463.490 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibungkus dengan 2 kantong plastik, dikembalikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (22/11/2023).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra, menyatakan bahwa uang rampasan berasal dari 2 perkara tindak pidana umum. Pertama, dari Rachmad Sutrisno/Makmun Bin Sartega dalam perkara transfer dana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1018/Pid.Sus/2023/PN Tng tanggal 21 September 2023.

“Putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), putusan mana memerintahkan uang sebesar Rp. 1.317.656.790 dirampas untuk negara,” terang Doni.

Bacaan Lainnya

Selain perkara transfer dana, lanjut Doni, Kejari Kabupaten Tangerang juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.101.806.700 dalam perkara narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3827 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023. Putusan menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Total uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp 2.419.463.490,44 dan telah disetorkan ke Bank BRI cabang Balaraja sebagai pemasukan negara bukan pajak,”tandasnya.

>Ynr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *