TANGERANG – DPW GMPK bersama jajaran pengurus silahturahmi bersama jajaran Dinas Kominfo kabupaten tangerang, hadir kadis kominfo dan sekdis serta para kabid dengan pembahasan saran masukan terkait 3 hal di diantaranya:
1.PPID.
2.Mitra Pers
3.BTS Bersama.
Mohamad Jembar, ketua DPW GMPK Banten menyampaikan terima kasih atas penyambutan dalam Silaturahmi ini dan alhmdulillah bisa bersama sama memberikan saran Masukan untuk kebaikan dan perubahan Pemerintah daerah kedepan melalui Dinskominfo kabupaten tangerang.
Terkait PPID para OPD dan Kecamatan
di pemerintahan Bupati tangerang H.Moch Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah harus mampu melakukan perbaikan dalam perubahan nyata dalam keterbukaan informasi publik yakni PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
PPID merupakan pejabat atau unit kerja di sebuah badan publik (seperti instansi pemerintah, kementerian, BUMN, atau lembaga negara) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Dasar Hukum Keberadaan PPID diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). [1]
Tugas dan Fungsi Utama
• Pengelola Informasi: Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyimpan data atau dokumen yang dimiliki badan publik.
• Pelayanan Satu Pintu: Mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik agar tidak berbelit-belit.
• Pengujian Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi bersifat terbuka untuk umum atau dikecualikan
• (rahasia negara/pribadi).
Jenis Informasi yang Dikelola
PPID biasanya mengelola tiga kategori informasi publik:
• Informasi berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin (misalnya laporan keuangan atau profil lembaga).
• Informasi serta-merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan diumumkan secara cepat (misalnya informasi bencana alam atau kondisi darurat).
• Informasi setiap saat: Informasi yang harus siap tersedia dan dapat diakses pemohon kapan saja jika diminta.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan informasi publik di perusahaan.
“Dengan penuh kebersamaan
Saran masukan yang baik dan kami akan lakukan perbaikan walau PPID sudah sering di lakukan, serta pelatihan, tapi memang benar perlunya di lakukan penegasan,”kata kadis kominfo.Hj.Diyan Mayang Sari, S.STP. M.Si.
Apa yang di sampaikan teman-teman GMPK banten sangat baik dan penuh keakraban,Insyallah kami akan tindak lanjuti.
Mohamad Jembar selain mempertegas bahwa Sekretariatan PPID baik OPD Dinas dan Kecamatan nampak belum terlihat di masing masing kantornya.
“Perlunya di lakukan segera karena PPID merupakan bagian terpenting di era tranpormasi publik yang tumbuh dalam jaman digitalisasi maka segera jadi proritas, termasuk para awak media
yang tergabung dalam himpunan media atau kelompok bisa di lakukan pendekatan di masing masing Asosiasi atau perkumpulan hingga mampu menjawab tantangan transformasi publik yang Good Government di pemerintahan daerah Kabupaten Tangerang,” papar Jembar.
Selain itu dengan pembangunan Tower atau BTS perlunya mempertegas perijinan yang jelas dalam BTS/TOWER bersama dengan status ijin mendirikan bangunan atau PBG sesuai dengan pembangunan fisiknya, karena kebanyakan Ijin hanya 1 tapi nyatanya di lapangan menjadi 2 provider sampai 5 provider maka yang di rugikan Pendapatan Daerah dan Vendor yang di untungkan karena perbup di pemkab tangerang belum memuat dasar dalam penegasan dan perlunya di buat PERDA
Perusahaan rekanan atau penyedia menara telekomunikasi (tower provider) di Indonesia.





