Bangunan Taman Cicido Cisoka Diduga Melebihi Batas Patok BBWSC3

20240604 130615 scaled

Faktakini.id, KABUPATEN TANGERANG – Bangunan Taman Cicido Cisoka, yang terletak di Jl. Irigasi Jl. Megu – Cisoka Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten di duga mencaplok tanah pengairan, dugaan ini diperkuat setelah adanya patok yang dipasang pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWSC3) pada tahun 2023 lalu.

Hasil pantauan, Batas tanah milik BBWSC3 tersebut dilewati oleh Bangunan Taman Cicido berupa bangunan panel kurang lebih tujuh meter kedepan dengan lebar kurang lebih antara 400 – 500 meter.

Menurut informasi warga setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan Taman Cicido Cisoka pemilik nya adalah seorang Dokter dengan inisial SN, yang datang hanya sewaktu waktu saja.

Bacaan Lainnya

20240604 130526 scaled

“Ya, pemiliknya pak Dokter, infonya tanah tersebut sudah dibeli beliau dan katanya sudah bersertifikat hak milik,”ucapnya.

Sementara Kepala Desa Bojongloa, Jusepta mengatakan sampai hari ini tidak ada kepengurusan sertifikat hak milik atas lahan yang saat ini menjadi taman cicido.

20240604 125808 scaled

“Ga ada, ga ada yang ngurus sertifikat hak milik atas nama tersebut untuk lahan taman cicido, justru saya malah ingin tahu benar atau tidak lahan tersebut sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),”ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat menghubungi pihak BBWSC3 maupun pengelola Taman Cicido Cisoka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *