Berawal Ricuh, Drama Penguasaan Lahan Milik PT GMU di Cisoka Berujung Pengosongan dan Pembongkaran

IMG20260625161153
oplus_0

TANGERANG – Drama penguasaan lahan milik PT Gradya Murni Utama (GMU) yang berada di Perumahan Kemuning Permai, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka akhirnya berujung dengan pembongkaran bangunan yang berdiri dilahan tersebut, Kamis (25/06/2026).

Proses pengosongan dan pembongkaran bangunan berlangsung ricuh, sejumlah penghuni lahan menolak meninggalkan lokasi saat proses penertiban menggunakan alat berat.

Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama (GMU), Firdaus Oiwobo, menjelaskan kronologi panjang sengketa lahan yang berujung pada pembongkaran sejumlah rumah dan ruko di lokasi tersebut, lahan seluas sekitar 25 hektare yang menjadi objek sengketa merupakan aset milik PT GMU. Ia menyebut, pada awalnya area yang ditempati warga hanya sekitar 800 meter persegi.

Bacaan Lainnya

IMG20260625102918 01

“Awalnya lahan yang ditempati hanya sekitar 800 meter persegi, kemudian 3000 meter, yang akhirnya ingin menguasai seluas 1 hektar, semakin luas yang di pergunakan,”jelasnya.

Sengketa lahan tersebut mulai bergulir ke jalur hukum sejak 2014. Saat itu, PT GMU mengajukan gugatan terhadap pihak yang menempati lahan dan mengklaim hak atas tanah tersebut.

“Proses hukum kemudian berlangsung hingga bertahun-tahun, pengadilan akhirnya memenangkan PT GMU mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), sehingga perusahaan memiliki dasar hukum untuk menguasai kembali lahan tersebut, awalnya sejak 2014, setelah ada putusan pengadilan, kami menggugat mereka dan kami dimenangkan oleh pengadilan sampai tingkat PK,”paparnya lagi.

Setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak perusahaan disebut telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Namun upaya tersebut, kata Firdaus, tidak membuahkan hasil.

“Bukannya mengeluarkan barang-barang, dua minggu kemudian kami datang ke sini, kami diancam. Bahkan anggota kami ada yang dipukul,” katanya.

Karena proses pengosongan tidak kunjung terlaksana, pemilik lahan kemudian memberikan kuasa kepada Firdaus Oiwobo untuk menangani proses pembersihan dan penertiban area yang diklaim sebagai milik PT GMU tersebut.

“Kegiatan yang dilakukan pada hari ini (kamis, 25/06/2026), bukanlah eksekusi oleh pengadilan, melainkan pembersihan lahan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kami melakukan pembersihan lahan, bukan eksekusi. Karena eksekusi sudah diputus sejak tahun 2014,” ujarnya.

IMG20260625172950

Dalam proses penertiban tersebut, sejumlah bangunan permanen berupa rumah tinggal dan ruko dibongkar menggunakan alat berat. Satu per satu bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa itu dirobohkan di bawah pengamanan aparat gabungan yakni TNI – Polri dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Selain ditempati sebagai tempat tinggal, Firdaus juga mengklaim sebagian bangunan ruko yang berdiri di atas lahan tersebut disewakan kepada pihak lain. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum karena dianggap mengambil keuntungan dari aset yang bukan miliknya.

“Bangunan ruko tersebut oleh mereka disewakan dan itu akan kami laporkan karena mereka mengambil manfaat dari lahan tersebut dengan menyewakan ruko-ruko yang ada,”tutupnya.

Pengosongan dan pembongkaran bangunan di lahan PT GMU tersebut berakhir pukul 18.00 WIB, drama panjang penguasaan lahan tersebut akhirnya terhenti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *