Faktakini.id, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepada 3 jaksa yang mendapatkan promosi, bertempat di Aula Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat (16/02/2024).

Adapun tiga nama jaksa yang berpindah tempat tugas diantaranya ;
1.Rivaldo Valini Sianturi, SH,MH, dari Kepala seksi tindak pidana umum menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
2. Angga Dhielayaksya, SH, MH, Dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
3.Atik Ariyosa, SH, MH, Dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menjadi Kepala seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara 3 jaksa pengganti, diantaranya ;
1.Herdian Malda Ksastria, SH, MH, Dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Tanggerang Selatan menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
2.Endah Astuti, SH, Dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
3.Saimun, SH, Dari Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Tinggi Banten menjadi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan kepada pejabat lama, saya mengucapkan selamat bertugas pada satuan kerja yang baru, tetap semangat dan tetap melaksanakan kinerja yg baik sama bahkan lebih pada satuan kerja yang baru.
“Kepada pejabat baru, saya mengucapkan selamat datang di keluarga besar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta saya pesankan untuk dapat mengadaptasi diri dengan lingkungan kerjanya sesuai bidang masing-masing dan mendedikasikan kinerjanya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,”ucapnya.





