Kontrakan Dijadikan Tempat Prostitusi Online Dirazia Satpol PP

IMG 20250524 WA0164

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia terhadap sejumlah kontrakan yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi online di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, pada Jumat malam (23/05/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di wilayah tersebut. Warga melaporkan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan secara daring, dengan modus menyewa kontrakan sebagai tempat transaksi dan pelaksanaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bacaan Lainnya

IMG 20250524 WA0165

“Dalam operasi malam ini, kami berhasil mengamankan enam wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta tiga pasangan bukan pasangan suami istri yang ditemukan di dalam kamar kontrakan,” ujar Agus.

Saat dilakukan pemeriksaan, tim juga menemukan alat kontrasepsi yang berada di dalam kamar kontrakan, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

Para wanita dan pasangan tersebut langsung diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Beberapa di antara mereka mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan melalui aplikasi online, dan mereka menyewa kontrakan untuk mempermudah akses transaksi dengan pelanggan.

Selain itu, dalam pelaksanaan razia ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang juga mengambil langkah tegas dengan menyegel kontrakan yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku maupun pemilik kontrakan.

IMG 20250524 WA0163

Agus menambahkan, razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menekan praktik prostitusi yang kini marak terjadi secara daring dan semakin sulit dideteksi karena menggunakan fasilitas hunian pribadi seperti kontrakan atau kos-kosan.

“Fenomena prostitusi online ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak Perda, karena praktiknya kerap berpindah-pindah dan tidak lagi dilakukan di tempat-tempat terbuka,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Perda di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita,” tutup Agus Suryana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *