TANGERANG – Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar patroli di hari pertama bulan ramadhan, guna memastikan kondusifitas wilayah, bertempat di Citra Raya Kecamatan Cikupa, Sabtu malam (1/03/2025) sekira pukul 23.00 wib.
Dipimpin langsung Kanit TRC, Tisna menjelaskan bahwa malam ini kami menggelar patroli untuk memastikan kondusifitas wilayah Kecamatan Cikupa dan Panongan.
“Dibulan Ramadhan ini pemerintah daerah kabupaten tangerang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang yang ditandatangani oleh ibu Wakil Bupati, dan kami (satpol pp) telah mensosialisasikan SE tersebut, baik kepada tempat makan maupun tempat hiburan umum, patroli ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhinya,”paparnya.
Sementara Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisul Kurni mengatakan Dibulan puasa ini kami mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menjalankan tugas secara cepat dalam merespon segala macam aduan masyarakat.
“Dibulan suci Ramadhan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah bahwa Tempat Hiburan Umum ditutup, Kanit TRC (Tisna, Red) beserta anggota tengah melakukan patroli di wilayah kecamatan Cikupa dan Panongan, untuk memastikan kondusifitas wilayah,”pungkasnya.
Pantauan wartawan, TRC Satpol PP Kabupaten Tangerang yang tengah melaksanakan patroli mendapati satu tempat permainan bilyard dan cafe di wilayah citra raya kecamatan Cikupa yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang dan diberikan teguran keras serta menempelkan SE tersebut di pintu masuk arena Bilyard.