Korban Penipuan Berharap, Polres Metro Tangerang Kota Memproses Laporannya

IMG 20240108 WA0003
Surat Tanda Penerimaan Pengaduan

FaktaKini.id, Kabupaten Tangerang – Penipuan berkedok gadai kontrakan marak terjadi dibeberapa kota besar. Salah satunya terjadi di Kota Tangerang, Senin (08/01/2024).

Marhamah, warga Buaran Indah Kecamatan Tangerang menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria paruh baya bermodus gadai kontrakan

Kronologi kejadiannya pada 25 Mei 2022 lalu, pelaku meminta tolong kepada anak korban untuk membantu gadaikan 2 unit kontrakan dengan nomor AJB 479/2012 perihal membayar hutang pelaku sebesar Rp. 15.000.000 Juta

Bacaan Lainnya

Lalu pelaku menjanjikan uang sewa Rp 1.500.000 perbulan kepada korban. Tidak pikir panjang korban menyetujui dan memberikan uang itu kepada pelaku tanpa memastikan objek tersebut sesuai dengan AJB.

Korban mencoba menagih hingga saat ini belum ada pengembalian uang. Usut punya usut, Marhamah memastikan 2 unit kontrakan yang ia terima gadai oleh pelaku, ternyata objek tersebut tidak sesuai dengan AJB yang diterimanya

Atas dasar ini, korban membuat laporan pengaduan tindak pidana penipuan pasal 378 di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LAPDUAN/585/XII/2023/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, Kamis (21/12/2023) lalu

Sementara saat diwawancarai awak media dirumahnya, Marhamah berharap, laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian lantaran sampai saat ini terkesan lamban,

” Saya berharap pelaku bisa diproses secepatnya. Kata penyidiknya nanti dihubungin lagi, tapi sampai sekarang belum dihubung-hubungi lagi sama penyidiknya, ” Keluhnya, Senin (8/1).

>Abt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *