Miris Maraknya Peredaran Miras, Penindakan Perda Mandul Tidak Ada Penegakan Tegas

IMG 20251129 WA0025

TANGERANG – Miris, maraknya peredaran minuman keras (Miras) Jalan Proklamasi, Cimone, Kecamatan Karawaci menjadi sorotan. Pasalnya kota yang bertajuk akhalakul karimah kurang dari pengawasan dan tindakan tegas.

Diduga telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2005 dan Perda No 8 Tahun 2018, peredaran penjual miras terang – terangan menjualnya walaupun mereka menyimpan secara rapih sesuai pesanan dari konsumen, bahkan ada dugaan bisa diminum ditempat dan sering terjadi keributan dilokasi, Jumat (28/11/2025).

Salah satu pembeli yang enggan menyebutkan namanya, dirinya kerap membeli Rajawali (RJ) dan Anggur Merah (Anggur Merah) dilokasi tersebut, ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Buat penghangat aja, bang…., Minum di cafe,” tuturnya.

Sementara itu. Ketua Komunitas Jurnalis Kompenten (KJK) Tangerang Raya, Agus Romdhoni sangat menyayangi maraknya peredaran miras di Wilayah Kecamatan Karawaci, ini kan, sudah jelas tentang regulasi perdanya. Melarang menjual, mengedar minuan Keras di Kota yang berjuluk akhlakul karimah, imbuhnya.

“Jelas ini pelanggaran Perda, harus tindak tegas karena ilegal tidak ada izinnya. Takutnya apabila minum ditempat bisa terjadi ketertiban umum ini akan terjadi dan bisa tidak nyaman orang yang melintas, apa lagi terjadi keributan,” imbuhnya.

Lanjut, Kang Agus Kerap disapanya. Penindakan tegas dan segel harus dilakukan oleh penegak perda tidak pandang bulu. Lantaran ini sebagai kenyamanan warga, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Pihak pemerintah setempat untuk di konfirmasi.

(Red/KJK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *