TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bersama Trantib Kecamatan Solear melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol Bunar-Adyasa-Munjul, Selasa (24/09/2024).
Sebelumnya Panitia pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten telah melayangkan surat dengan nomor : 001/PP.00.03/K.BT-04.25/IX/2024 Soal Pemberitahuan Pelaksanaan Penurunan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dan juga APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Surat tersebut ditujukan kepada Camat Solear, Trantib Solear juga Kapolsek Cisoka.
Panwaslu Kecamatan Solear juga meminta tim pemenangan atau tim sukses dari masing masing calon untuk ikut andil dalam menertibkan sejumlah APK nya yang terpasang di jalan protokol.
“Kita akan Fokus di jalan Protokol Bunar-Maja dan jalan Adyasa-Munjul, Saya juga sudah sampaikan kepada tim calon agar bisa ikut andil dalam penertiban APK ini,”ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Solear Muhamad Ridwan Nasution, Selasa (24/9/2024).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Surat edaran Bawaslu Kabupaten Tangerang Nomor : 141/PP.00.02/K.BT-04/09/2024
perihal Instruksi Penertiban Gambar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 Non APK di wilayah Kecamatan Solear.
Dalam Penertiban APK ini Panwascam melibatkan seluruh PKD untuk turut serta yang berjumlah 7 orang dari 7 desa serta beberapa personil dari trantib kecamatan solear.