Faktakini.id, kabupaten Tangerang – Pj Bupati Tangerang, Andi Ony mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam operasional rumah makan, cafe hingga tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayahnya itu selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
“Bahwa tanggal 8 Maret 2024 pak PJ Bupati Andi Ony telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2024 terkait dengan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis (14/03/2024).

Peraturan daerah yang tertuang melalui surat edaran (SE) PJ Bupati Tangerang tersebut mengeluarkan beberapa poin, diantaranya mengatur bagi rumah makan dan sejenisnya buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau hanya boleh menggunakan tirai.
“Apabila mereka sudah membuka usahanya diimbau untuk memasang tirai di masing-masing di tempat usahanya itu,” katanya.
Selanjutnya, bagi tempat usaha hiburan malam yang terdiri dari karoke, sauna, spa, massage dan biliar diminta untuk menghentikan jam operasionalnya sementara waktu.
Selama bulan suci Ramadhan itu, para pengusaha THM wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-2) yaitu 11 Maret 2024 dan dapat buka kembali (H+2) setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sekda pun menegaskan, apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan diberikan sanksi tegas hingga ditutup.
“Tentu kita ada sanksi, namun kita akan melakukan secara bertahap seberapa jauh mereka melanggar, kita akan terlebih dahulu mengeluarkan surat teguran. Jika terus melanggar kita akan tutup,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang juga melarang bagi warganya untuk menggunakan dan menyalakan petasan selama bulan Ramadhan tersebut.
Kendati, itu dilakukan sebagai meningkatkan ketertiban umum serta mencegah terjadinya aksi tawuran yang diakibatkan petasan itu.
“Kita akan koordinasi dengan pihak Kepolisian, Pemerintah Kecamatan untuk menindak larangan petasan sebagai penertiban. Karena kita pernah dengar juga akibat petasan ini banyak kejadian yang tidak diinginkan,”ucapnya.
Sementara Kasatpol PP, Agus Suryana mengatakan terkait Surat Edaran dari Pj Bupati Tangerang saat ini kami beserta tim tengah memberikan sosialisasi.
“Kemarin kami cetak 80 lembar Surat Edaran tersebut dan alhamdulillah telah tersampaikan di wilayah Gading Serpong Kelapa Dua dan Citra Raya serta wilayah lainnya,”pungkasnya.
>Rz






