Polda DIY Pastikan Kabar Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNY Hoaks

Polda DIY
Pelaku Pembuat Hoaks/Foto: MNC Portal

Bali (FAKTAKINI.ID) – Polda DIY mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Pihak kepolisian memastikan kabar tersebut adalah hoaks.

Dalam kasus ini, Polda DIY menetapkan RAN (19) warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka penyebaran kabar bohong.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan, kronologi pelaku membuat unggahan di akun media sosial X dengan akun palsu tersebut.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan, berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X @UNYmfs,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).

Idham mengungkapkan motif pelaku lantaran merasa sakit hati karena ditolak saat mendaftar di organisasi BEM FMIPA UNY.

“Sedangkan yang diterima adalah saudara MF (pihak yang dituduh). Selain itu, RAN juga pernah ditegur oleh MF dalam sebuah kepanitiaan acara festival politik yang diadakan BEM FMIPA UNY,” katanya.

Karena alasan tersebut, RAN kemudian mengunggah postingan-postingan yang menarasikan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY.

Polisi juga menyita ponsel milik pelaku dan akun X yang digunakan untuk mengunggah kabar bohong tersebut. Akibat perbuatannya, RAN dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *