TANGERANG – Proyek pembangunan peningkatan jalan paving block di salah satu titik di Wilayah kp.pasar acing RT 02/03 Desa Gempol Sari kecamatan Sepatan Timur kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan, Hal ini menyusul adanya dugaan penggunaan material kastin yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di kerjakan oleh CV Satria anugrah bahari.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja kabupaten tangerang, Muhidin, angkat bicara mengenai dugaan temuan tersebut.
Ia menilai bahwa spesifikasi kastin yang digunakan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Namun saat pada pertemuan Hasil audensi pada hari Selasa kemarin Pukul : 13 : 00 tanggal 20 mei 2025 di ruang kantor PPTK Kecamatan Sepatan Timur, kami ketua DPC LSM Seroja dan PPTK kecamatan Sepatan Timur menanda tangani dan bersepakat untuk mengganti kastin yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya RAB.
“Kami meminta kepada pihak PPTK kacamatan sepatan timur untuk segera melakukan mengganti kastin yang sudah di pasang untuk di ganti kastin sesuai SOP,” tegasnya.
Dan kami pun meminta agar saat penggantian kasti kami meminta untuk di hadirkan agar adanya transparansi dan keterbukaan, apabila kesepakatan kami dengan PPTK tidak di lakukan kami pun akan melayangkan surat ke pihak yang terkait,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PPTK kecamatan Sepatan Timur.








