Satpol PP Distribusikan Surat Edaran Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025 Tentang Jam Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Suci Ramadhan

IMG 20250227 WA0081

TANGERANG – Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan distribusi dan sosialisasi surat edaran Bupati Tangerang Nomor 02 Tahun 2025 di Wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (26/02/2025) malam.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengatur jam operasional berbagai jenis usaha, termasuk rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan,” ujarnya.

Petugas Satpol PP menyebarkan surat edaran ini dengan mendatangi langsung sejumlah tempat usaha di berbagai kecamatan, memberikan sosialisasi, serta mengingatkan para pemilik usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku.

IMG 20250227 WA0082

Selain itu, Pada distribusi surat edaran pada malam ini, Satpol PP melakukan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yang diantaranya, Kecamatan Cikupa, Panongan, Kelapa Dua, dan Pagedangan. Yang mana wilayah tersebut pusatnya tempat hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami juga membagi beberapa tim untuk mendistribusikan di wilayah yang sudah ditentukan. Hal tersebut agar surat edaran tersampaikan kepada para pengusaha yang berada di wilayah tersebut, ” ucapnya.

Lanjutnya, demi menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan Satpol PP juga akan melakukan patroli pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang.

“Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran, “tuturnya.

Dengan adanya distribusi surat edaran Bupati Tangerang ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *