Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 7 Bangunan Liar yang Menghalangi Halaman SMPN 5 Cikupa

IMG 20250509 WA0044

TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan tujuh unit bangunan liar yang berdiri di lahan milik SMPN 5 Cikupa, Kecamatan Cikupa. Jumat (09/05/2025). Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tak berizin tersebut menghalangi halaman sekolah dan mengganggu kelancaran aktivitas pendidikan.

Ketujuh bangunan liar itu berdiri tepat di area depan halaman sekolah dan telah lama menjadi sorotan karena mengganggu fungsi utama fasilitas pendidikan. Keberadaan bangunan tersebut memicu keluhan dari pihak sekolah, guru, orang tua murid, hingga masyarakat sekitar, karena menghambat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk kegiatan upacara dan olahraga siswa di halaman sekolah.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini diambil setelah menerima laporan resmi dari pihak sekolah serta hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan pelanggaran terhadap ketertiban umum dan peraturan daerah mengenai pemanfaatan ruang publik.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami lakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pemilik bangunan, hari ini kami laksanakan penertiban secara persuasif dan humanis. Ini demi kepentingan bersama, terutama untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan proses pendidikan di SMPN 5 Cikupa,” ujar Ana Supriyatna di lokasi penertiban.

IMG 20250509 WA0045

Penertiban ini melibatkan puluhan personel Satpol PP, didukung aparat Kepolisian dan TNI, guna menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik selama proses berlangsung. Berlangsung tertib dan kondusif, sebagian pemilik bangunan bahkan secara sukarela membongkar sendiri bangunannya sebelum tim Satpol PP bertindak.

Kepala SMPN 5 Cikupa, Nurhikmah, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Satpol PP serta seluruh pihak yang terlibat. Ia menyebut, keberadaan bangunan liar selama ini telah menyulitkan pelaksanaan berbagai aktivitas siswa di luar kelas.

“Alhamdulillah, hari ini menjadi awal baru bagi lingkungan sekolah kami. Kami berharap halaman sekolah bisa kembali dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan positif siswa seperti olahraga, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya,” ucap Nurhikmah.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bersih, dan tertib. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan fasilitas umum tanpa izin resmi.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap area sekitar sekolah dan fasilitas umum lainnya untuk mencegah tumbuhnya kembali bangunan liar. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di wilayahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *