Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus 2 Pria Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Sukatani Rajeg

IMG 20240309 WA0007

FaktaKini.id, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA atas tindak pidana pembunuhan berinisial BS.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/3) malam, ketika korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” sebut Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono, Jumat (8/3/2024).

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.

Setelah acara musik selesai, ucap Joko, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

“Korban langsung di tusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA, Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

Lanjut Baktiar, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

“Korban lari ke arah lampu merah, Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,”ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” ujarnya.

>Rz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *