FaktaKini.id, Kabupaten Tangerang – Soal adanya tempat hiburan yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan, Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten meminta pemerintah daerah kabupaten Tangerang untuk serius dalam menyikapi hal tersebut, Minggu (24/03/2024).
Dimana Surat Edaran PJ Bupati Nomor 2 Tahun 2024 yang sudah dibuat oleh pemerintah kabupaten Tangerang ini belum sepenuhnya diindahkan oleh para pelaku usaha dan masih ada yang pihak pengusaha yang nakal dan melanggar aturan dan ini harus ditindaklanjuti dengan cepat sebelum Masyarakat mengambil langkah tegas.
“Dalam hal ini bukan hanya menjadi tugas Satpol PP saja dalam menegakan peraturan Daerah, akan tetapi pemangku jabatan di wilayah pun harus berperan aktif (Camat, Red) dan kami juga meminta PJ bupati untuk segera merespon setiap aduan dari masyarakat perihal adanya laporan dan temuan ini,”ujarnya.
Suhud juga mengatakan PJ bupati juga diminta untuk Menegur pemerintah kecamatan disetiap wilayah khususnya Camat setempat baik Camat Pasar Kemis, Cikupa, Panongan, Kelapa Dua dan Pagedangan, atau Kecamatan yang lainnya yang mana diwilayahnya terdapat tempat usaha hiburan yang belum mengindahkan surat edaran tersebut, dan ini juga butuh perhatian dari pemerintah setempat.
“Kami anggap setiap Camat pun harus Respon cepat apa yang terjadi di wilayah jangan terkesan tutup mata dan terjadi pembiaran karena ini menjadi tanggung jawab kita semuanya,”pungkasnya.
>Rz





