Sidang Lanjutan Bawaslu, Kuasa Pelapor Minta Majelis Pemeriksa Putuskan Seadil-adilnya

Sidang Lanjutan
Sidang Lanjutan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang

Faktakini.id, TANGERANG – Sidang lanjutan antara Pelapor DPD PKS dan Terlapor WYM di Bawaslu hari ini menghadirkan Komisioner KPU dan saksi dari pihak terlapor, bertempat di sekretariat Bawaslu, Senin (11/12/2023).

Diketahui WYM dilaporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang dengan dugaan pelanggaran administratif Pemilu diantaranya terkait surat keterangan pengunduran diri dari DPD PKS beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum pelapor, Irfan Rifai usai sidang menjelaskan Intinya tadi pemeriksaan saksi dari terlapor (WYM), Kami mempertanyakan apa saja syarat sebagai Caleg, dan beliau tidak bisa jawab, Sementara KPUD Kabupaten Tangerang juga memberikan kesaksian bahwasanya ternyata WYM menyerahkan syarat khusus di aplikasi silon.

Bacaan Lainnya

“Surat Pernyataan mengundurkan diri dari PKS tanggal 21 September 2023, padahal dokumen di PKS beliau mengundurkan diri tanggal 04 Oktober 2023, jadi ada sesuatu yang tidak sinkron disini, Kami minta agar majelis pemeriksa memberikan putusan seadil-adilnya terhadap pelanggaran administrasi ini dengan membatalkan DCT atas nama WYM sebagai Caleg Partai Gelora,”tegasnya.

Komisioner KPU menanggapi terkait surat keterangan pengunduran diri kader PKS berinisial WYM yang kini hengkang ke Partai Gelora.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Sandi Akbar Kelana mengatakan pada sidang lanjutan tersebut KPU menerangkan hanya terkait pembuktiannya surat keterangan pengunduran diri WYM tertanggal 21 September 2023.

“Kami menerima surat pengunduran dirinya itupun di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) karena nggak ada hardcopy,”ungkap Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Sandi Akbar Kelana seusai sidang kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin (11/12/2023).

Lanjut Sandi katakan berdasarkan DCS memang tidak ada nama Wisnu Yudhamukti, namun munculnya di DCT partai Gelora. Karena pada masa 23 sampai dengan 3 September 2023 itu dimungkinkan untuk mengganti pemain, mengganti caleg di semua Dapil sesuai dengan juknis nomor 996 tahun 2023.

“Kami hanya melihat bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari partai PKS, kami terima dong namun terkait pengunduran diri dari DPD PKS itu adalah internal DPD PKS dengan Sekwan karena kami sebagai lembaga KPU tidak bisa memberhentikan pak Wisnu,” ujarnya.

Sandi juga paparkan terkait surat pengunduran diri itu, KPU tidak bisa menyatakan asli atau palsu surat tersebut.

“Jadi di dalam Silon surat pernyataan jelas ada bermaterai bahwa saya mengundurkan diri dari partai PKS seperti itu bunyi suratnya karena itu syarat pencalonan dirinya sebagai Caleg dan itu sudah kita MS kan karena sesuai dengan administrasi dia lengkap. Kami menerima surat dari Silon per tanggal 21 September 2023,”pungkasnya.

>Ynr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *