Terkait Lahan Pemda di Desa Kedaung Barat Beralih Fungsi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten ikut memonitor

IMG 20250104 WA0046

TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menanggapi berita yang ramai menjadi isu Nasional Terkait dugaan pengalihan fungsi lahan oleh Oknum Kades Kedaung barat Kecamatan Sepatan Timur, di ketahui lahan tersebut milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang yang notabene Asset Pemkab Tangerang.

Zainal, mewakili ombudsman RI Perwakilan provinsi Banten mengatakan Posisinya kita monitor sama – sama ya Bang, Kalau sudah ada respon dan rencana tindak lanjut dari instansi terkait, kita pantau terus realisasinya.

“Mudah-mudahann lekas dieksekusi, dan perlu diperhatikan juga, kalaupun ada penyimpangan, bukan menjadi ranah Ombudsman jika menyangkut potensi kerugian negara yang demikian masuk kewenangan Inspektorat dan/atau APH,”tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ombudsman memastikan, jika ada masyarakat sampaikan laporan/pengaduan kepada pemerintah, maka pemerintah wajib menanggapi atau menindaklanjuti sesuai tupoksinya, tandas Zainal.

Ditempat terpisah Kepala DPKP, H.Asep Jatnika menjelaskan bahwa benar adanya lahan tersebut diperuntukan kegiatan DPKP, yaitu sebagai tempat penampungan hasil pertanian atau pasar argo.

“Belum lama ini kami membahas hal tersebut, tentang pengaktifan kembali bangunan tersebut sebagaimana peruntukannya, salah besar kalau menganggap lahan seluas 574 M2 tersebut tidak ada pemiliknya,”papar Kepala DPKP, saat memberikan keterangan diruang kerjanya.

Bangunan tersebut, lanjut Asep, kami akan kembalikan fungsinya, karena kemarin kami banyak kegiatan maka belum dapat terlaksana.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanfaatkan kembali bangunan tersebut sebagaimana mestinya,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *