Terkait Perda Pengelolaan Sampah Sebagai Perangkap, Ini Penjelasan Kepala DLHK

IMG 20240720 WA0090 1

TANGERANG – Belakangan ini diketahui ada beberapa lokasi pembuangan sampah liar tersebut di wilayah Kecamatan Tigaraksa, diantaranya antara lain lokasi di Kampung Bugel dan Matagara, namun kedua lokasi tersebut telah di tutup dan di stop semua kegiatannya.

Terkait hal tersebut, Kepala DLHK Fachrul Rozi menjelaskan Tidak ada niat perda untuk sebagai perangkap, kan perda itu dibuat bersama oleh eksekutif dan legislatif, Kalau terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ataupun pembuangan sampah liar silahkan dipelajari peraturan Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Justru Perda itu dibuat untuk mengatur,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pembuangan sampah bugel oleh oknum masyarakat, Kata Fachrul Rozi, sudah di tutup kemudian yang di SMA 18 juga sudah di stop.

“Pengelolanya akan kita latih 3R bagaimana mengelola usaha sampah yang baik dan benar
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali,”ucapnya.

Kemudian Ia juga mengatakan, program penanganan sampah kedepan nya akan dilakukan dengan menggunakan pola penanganan sampah terintegrasi dari hulu tengah dan hilir.

“Dihulu perlu kesadaran masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga, di tengah di bentuk bank bank sampah unit dan bank sampah induk, serta pembuatan TPS3R di tiap kecamatan dengan menginstal mesin pirolisis terakhir di hilir akan diinstal pula teknologi pengelolaan sampah nya sehingga ke depannya TPA itu bukan lagi menjadi tempat pembuangan akhir tapi menjadi tempat pengolahan sampah terpadu berbasis edukasi,”jelasnya.

“Sekali lagi penanganan sampah tidak ada yang instan perlu dukungan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat termasuk legislatif,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *