TANGERANG – Dalam menyikapi sebuah laporan dari LSM GERAM Indonesia terkait persoalan yang terjadi sebuah kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan di PT Mayora Indah Tbk Jayanti hingga tewas.
Sesuai laporan pengaduan tersebut menjadi acuan oleh pihak DPRD Kabupaten Tangerang dimana hal ini menjadi sorotan serius oleh beberapa kalangan bahwa tewas nya karyawan PT Mayora belum diketahui secara persis kronologinya.
Melalui ketua DPRD Kabupaten Tangerang pihak nya telah memanggil management perusahaan PT.Mayora Indah Tbk yang telah di jadwalkan hari ini Rabu (9/7/2025) dengan No.B/400.14.6/2685/VII/DPRD2025 pada 8 juli 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud S.Sos sangat kecewa dimana pihak manajemen tidak hadir dalam undangan yang di layangkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya kecewa dengan pihak Meraka yang tidak memenuhi undangan kami,”ucap Amud di ruang kerjanya.
Panggilan kami selalu dewan pun tidak diindahkan gimana dengan masyarakat celetuk nya.
Kita akan panggil kembali pihak PT.Mayora Indah Tbk untuk melaksanakan Hearing kembali, bisa kemungkinan kita akan turun langsung ke lapangan mungkin kita akan berkoordinasi dengan pak Kapolresta yang baru, karena sesuai acuan laporan yang kami terima dari Lembaga GERAM Indonesia, selain insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan meninggal disisi lain juga ada persoalan persoalan lain yang perlu kita telusuri terkait sistem kerja yang diterapkan di perusahaan tersebut, ungkap Amud.
Disisi lain Alamsyah selaku Ketua Umum Lembaga GERAM Indonesia menambahkan, Saya sangat menyayangkan sikap PT. Mayora yang seakan mengabaikan dan tidak menghargai lembaga wakil rakyat yang telah memberikan surat undangan resmi dengan agenda audiensi.
“Seharusnya pertemuan ini merupakan langkah penting untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat yang telah diajukan oleh LSM Geram terkait kecelakaan kerja maut yang terjadi di PT. Mayora,”ujarnya.
Dan sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, Mayora harus menunjukkan itikad baik dan keterbukaannya dalam menangani masalah yang menyangkut keselamatan pekerja. Mengabaikan undangan dari DPRD adalah bentuk ketidakhormatan terhadap proses demokrasi dan tanggung jawab sosial perusahaan. Kami berharap perusahaan dapat segera menunjukkan komitmen untuk lebih terbuka dan bertanggung jawab atas insiden-insiden yang terjadi.








