TANGERANG — Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, mengapresiasi langkah tegas Polresta Tangerang mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang atau debt collector.
Apresiasi itu disampaikan Alex saat ngopi bareng bersama insan pers Kabupaten Tangerang. Ia menilai tindakan cepat kepolisian menjadi sinyal tegas bahwa praktik intimidasi, pemaksaan dan dugaan pemerasan tidak boleh dibiarkan dengan alasan apa pun.
“Kalau penagihan dilakukan dengan intimidasi, pemaksaan atau meminta uang dengan cara melawan hukum, itu bukan lagi sekadar penagihan. Jika terbukti melanggar hukum, harus ditindak tegas,” ujar Alex.
Menurut Alex, profesi debt collector bukan kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan gunakan profesi debt collector sebagai kedok untuk melakukan tindakan seperti preman. Masyarakat punya hak mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 13 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan tiga terduga pelaku berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan perkara bermula dari laporan korban berinisial JK.
Menurut polisi, korban dihentikan tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM. Korban bersama sepeda motornya kemudian dibawa ke kantor perusahaan tersebut.
Di lokasi, korban dituduh menggunakan sepeda motor hasil pencurian. Korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan memiliki dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB.
Namun, korban disebut tetap diminta membayar Rp2,5 juta agar sepeda motor dapat dikeluarkan. Karena tidak mampu, korban kemudian memberikan Rp500 ribu melalui transfer ke dompet elektronik milik terduga pelaku TB.
Polisi mengamankan ketiga terduga pelaku pada 20 Agustus 2026. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alex menilai pengungkapan tersebut harus menjadi peringatan bagi oknum yang menggunakan cara-cara intimidatif dalam aktivitas penagihan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kalau ada dugaan pemaksaan atau pemerasan, masyarakat jangan takut melapor. Aparat harus hadir dan bertindak sesuai hukum,” katanya.
Alex juga meminta agar praktik premanisme tidak diberi ruang untuk berkembang di Kabupaten Tangerang.
“Penagihan kendaraan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban intimidasi,” pungkasnya.






