Tim UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah 9 DLHK Tinjau Lokasi Lapak di Desa Kayu Bongkok

IMG 20231121 WA0030
Tim UPTD tinjau lokasi pengelolaan sampah di wilayah Kayu bongkok, kecamatan Sepatan

Faktakini.id, TANGERANG – UPTD pengelolaan sampah wilayah 9 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang meninjau langsung lokasi lapak yang di duga sebagai tempat pembuangan sampah ilegal di desa kayu bongkok kecamatan sepatan, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, Adapun hasil verifikasi lapangan terkait lokasi tersebut diantaranya lapak tersebut menerima sampah yang berasal dari daerah kampung melayu, sampah yang diterima datang langsung ke lapak yang diangkut dengan plat nomor hitam, lapak tesebut hanya menerima kiriman saja dan penerimaan sampah dilakukan setiap hari satu unit mobil, setelah menerima pemilik lapak memilah atau mensortir sesuai jenisnya yang dianggap bernilai ekonomis, namun sisa residu tidak diangkut dan di buang ke TPA hanya di bakar dilokasi.

IMG 20231121 WA0029

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas LHK, Fachrul Rozi mengatakan dalam hal ini kami telah meninjau dan melakukan verifikasi lapangan serta melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik lapak liar tersebut dan menghimbau untuk membuka TPST 3R Legal agar dapat mengelola sampah di wilayah tersebut dengan kerjasama yang baik antara pihak desa, kelurahan maupun kecamatan.

“Sudah di berikan surat teguran dan lakukan pembinaan serta sosialisasikan tentang peraturan pengelolaan sampah (perda nomor 1 tahun 2023),”paparnya.

Kemudian, Fachrul Rozi juga mengatakan sampah residu hasil pemilahan jangan dibakar akan tetapi segera diangkut ke TPA dan jangan dibiarkan menumpuk.

“Himbauan untuk pemilik lapak untuk tidak membakar sampah residu dilokasi, karena akan mengakibatkan pencemaran udara di wilayah tersebut,”pungkasnya.

Sementara pemilik lapak yang diketahui bernama Madroni bin H Kardi mengakui telah memiliki perizinan seperti NIB dari OSS dan SPPT kepemilikan lahan telah membuat surat pernyataan yang menyatakan, tidak akan melakukan penimbunan sampah residu hasil pemilahan di bekas galian pasir atau tempat terbuka, bersedia melakukan pengangkutan sampah sisa residu secara rutin bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membuang sampah ke TPA Jatiwaringin, tidak akan menerima sumber sampah di luar Kabupaten Tangerang dan tidak akan membakar sampah yang akan menyebabkan polusi udara.

>Ynr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *