Faktakini.id, TANGERANG – Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu, perkara pelaporan DPD PKS dan terlapor Wisnu Yudhamukti, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu, Kamis (30/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik yang memimpin jalannya sidang mengungkapkan bahwa sidang hari ini adalah berdasarkan laporan dari DPD PKS, akan tetapi terlapor atas nama WYM tidak dapat hadir sehingga sidang ditunda minggu depan.
“Karena terlapor tidak menghadiri sidang ini, maka pelapor hanya membacakan laporannya dan majelis pemeriksa menunda sidang, insya alloh akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 4 desember 2023 pukul 14.00 WIB,”ucapnya.
Irfan Rifai, yang mendapatkan kuasa dari DPD PKS mengaku merasa kecewa dengan sidang yang tanpa di hadiri terlapor, bagaimana tidak kecewa karena kami sudah meluangkan waktu untuk persidangan ini.
“Kecewa bang, seharusnya terlapor dapat meluangkan waktu untuk menghadiri sidang ini karena persidangan ini menentukan nasib mereka juga, perkara ini Ambigu, karena yang bersangkutan diketahui sudah terdaftar di DCT sebagai caleg dari partai Gelora dengan nomor 1, akan tetapi terlapor masih tetap berada di PKS, sementara peraturan nya sudah jelas,”ungkapnya.
Diketahui, DPD PKS melaporkan Wisnu Yudamukti ke Bawaslu pada tanggal 21 November 2023 dengan bukti bukti pelaporan antara lain Relaas panggilan sidang perkara nomor 1220/Pdt G/2023/PN TNG, Gugatan PMH nomor 11-0020/Pdt-PMH/PN Tng/AB&P 2023, Keputusan KPU No 023 tentang daftar calon tetap, Surat pengunduran diri sdr Wisnu Yudhamukti dan pemberitahuan dari struktur partai PKS, DK DPW PKS No 536/SKEP/DPP-PKS/2023, Pengantar pemberhentian Anggota No 058/D/BB-03-PKS 2023 dan Pemberhentian Anggota a.n Wisnu Yudhamukti No.08/PP MPDP/DED/BT.TGR/PKS/IX/2023.
>Ynr







