Faktakini.id, KABUPATEN TANGERANG – Meski telah dilarang oleh Kapolda Banten akibat adanya peristiwa penganiayaan Kyai Muhyi oleh oknum bank Keliling di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu, namun dari informasi yang berhasil dihimpun, bank Keliling ilegal dan Bank Emok masih berkeliaran di Desa Cireundeu Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Minggu (19/05/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga Cireundeu yang tak ingin disebutkan, sebut saja Bagus namanya mengatakan, menurutnya bank Keliling sangat meresahkan masyarakat karena warga akan terlilit hutang jika dibiarkan, dirinya telah menegur dan melarang namun oknum bank Keliling beralasan bahwa warga Desa Cireundeu masih butuh pinjaman uang.
“Sudah saya tegur dan alasannya wargalah yang butuh uang ,”terangnya
Rencananya dalam waktu dekat dirinya akan segera melakukan sosialisasi dengan membuat spanduk yang berisi larangan bank Keliling dan bank Emok beroperasi, dirinya terus memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan pinjaman ke bank Keliling tersebut, namun ada saja oknum masyarakat yang tidak terima dengan membalikkan omongan yang tidak pantas diucapkan.
“Saya akan meminta Kades dan Camat Solear untuk mensosialisasikan kepada warga, baik dalam spanduk maupun langsung, agar warga memahaminya,”ujar nya.
Sebelumnya Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim berjanji akan menindak tegas usaha koperasi simpan pinjam (Kosipa), atau bank keliling ilegal di wilayahnya, hal itu dilakukan menyusul terjadinya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank keliling terhadap seorang ustadz bernama Kyai Muhyi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.
Menurut Abdul Karim, keberadaan bank keliling ilegal sudah meresahkan masyarakat di Banten, terlebih oknum pegawai bank keliling sering melakukan penagihan dengan cara-cara seperti yang dilakukan penagih pinjaman online ilegal.
“Ini adalah praktik bank yang ilegal dan ini ternyata laporannya begitu banyak terjadi di wilayah Banten, dan cukup meresahkan,”tegasnya.







