TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mendirikan Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di wilayah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, bertempat dilapangan Adyasa desa cikuya, pada Minggu (8/10/2024).
Posko yang didirikan untuk mensosialisasikan dan memberikan kepastian, perlindungan terhadap hak pilih masyarakat terdata didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Sesuai dengan Instruksi KPU RI melalui kabupaten Tangerang, kami dari panitia pemilihan Kecamatan Solear maka kami membuat posko pelayanan di seluruh masyarakat wilayah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, disini kita memberikan informasi untuk masyarakat agar DPT Pemilu 2024 benar-benar bersih dan didukung semua pihak,” ujar Ketua panitia pemilihan Kecamatan Solear Ita Nurhayati.
Ita Nurhayati, menjelaskan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) juga sesuai dengan tagline Pemilih Berdaulat Negara Kuat dimana setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus masuk DPT, namun jika masyarakat bagi yang belum terdaftar bisa mendaftar diri di posko di Kantor Desa dan Kecamatan Solear makanya hati ini kita sosialisasikan dengan menyebar flayer atau sticker kepada masyarakat ujarnya.
Masyarakat bisa lapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/kelurahan masing-masing bila namanya belum terdaftar sebagai hak pilih.
Selanjutnya melalui posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) selain mensosialisasikan juga sebagai saran menerima masukan dan tanggapan masyarakat mencakup pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hal ini karena alasan antara lain; ganda, meninggal dunia, tidak dikenal, pindah domisili dan lainnya. Perbaikan terhadap elemen data yang belum lengkap atau belum akurat dan melakukan pendaftaran bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT atau bisa di cek di https://cekdptonline.kpu.go.id, jelasnya.
“KPU masih memberikan ruang dari tanggal 8 September hingga tanggal 20 November 2024, pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih, jangan lupa hari Rabu 27 November 2024 datang ke TPS,”tutupnya. (*)