DLHK Gelar Rakor Kajian Pembangunan Sanitary Landfill TPA Jatiwaringin dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Tangerang 

IMG20251106102123 01

KABUPATEN TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Sanitary Landfill TPA Jatiwaringin dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), bertempat di Hotel Lemo Kelapa Dua, Kamis (6/11/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Kepala DLHK Ujat Sudrajat, Sekdis Budi Khumaedi, Kabid PSLB3 Hari Mahardika, perwakilan Sucofindo, perwakilan Bappeda, DTRB dan lainnya serta kepala UPT Kebersihan.

Kadis DLHK dalam sambutannya mengatakan bahwa kami menyambut baik kerjasama atau kolaborasi dengan Sucofindo dalam pembangunan Sanitary Landfill dan RIPS yang akan dilaksanakan di TPA Jatiwaringin.

Bacaan Lainnya

“Kami percaya Sucofindo akan berbuat yang terbaik di TPA Jatiwaringin nantinya,”ucapnya.

Ujat juga menambahkan diadakan kajian ini berawal dari adanya sanksi administratif dari kementerian LH nomor 250 tahun 2025, tentang tata kelola TPA Jatiwaringin, pembangunan Sanitary Landfill adalah untuk mengatasi masalah polusi tanah, udara juga terkait metan yang sering memicu timbulnya kebakaran serta air sungai.

“Sanitary digunakan untuk menghindari polusi yang diakibatkan dari tumpukan sampah, kami terus berusaha berupaya menuju Kabupaten Tangerang zero waste,”ungkapnya.

Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah di cekungan yang telah dirancang secara teknis, lalu dipadatkan, dan ditutup setiap hari dengan lapisan tanah. Sistem ini bertujuan untuk meminimalkan pencemaran lingkungan, seperti air tanah, udara, dan tanah, dengan dilengkapi sistem penanganan air lindi (cairan sampah) dan gas metana. Metode ini lebih ramah lingkungan dibandingkan pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *