Faktakini.id, Kabupaten Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mendampingi tim GAKKUM KLHK RI sidak tempat pembuangan sampah liar yang berada di Kecamatan Sukadiri dan Mauk, Selasa (23/04/2024).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya tempat pembuangan sampah liar yang terindikasi tidak memiliki izin.
DLHK yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dan tim terlihat bersama tim Gakkum KLHK RI mendatangi beberapa lokasi yang dilaporkan masyarakat seperti yang berada di bantaran kali Kampung Pulo Desa Gintung Kecamatan Sukadiri (lokasi tidak jauh dari Kantor Kepala Desa Gintung, Red).
Fachrul Rozi, Kadis DLHK Kabupaten Tangerang dalam penjelasannya mengatakan hari ini kami (DLHK) mendampingi tim GAKKUM KLHK RI mengadakan sidak ke beberapa lokasi tempat pembuangan sampah liar.

“Ya, ini menindaklanjuti daripada laporan masyarakat terkait adanya tempat pembuangan sampah liar, dan sifatnya kami mendampingi tim Gakkum KLHK RI,”paparnya kepada Faktakini.id.
Ia juga menjelaskan, bahwa kegiatan hari ini hasil koordinasi bersama Gakkum KLHK RI setelah sidak hari ini akan ada tindaklanjutnya dan ini ada klasifikasinya, kalau ada yang masih dapat di bina maka akan kami berikan pembinaan dan yang tidak dapat kami bina maka akan di tindaklanjuti.
“Setelah pendataan dan hasil koordinasi bersama Gakkum KLHK RI nanti akan ada klasifikasinya, ada yang pembinaan dan ada juga yang akan kami tindaklanjuti,”terang Fachrul Rozi.
Sementara Kepala Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Amsuri mengeluhkan terkait adanya tempat pembuangan sampah liar yang ironisnya lokasi tersebut tidak jauh dari kantor desa gintung.
“Kami sudah lelah pak Kadis terkait adanya lokasi tersebut, harus ada tindakan lebih lanjut, kami serahkan kepada DLHK aja lah,”keluh Kades Gintung kepada Kadis DLHK.
>Prm





